Syarat dan Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Jaminan PHK Beserta 3 Manfaat Program

- 30 November 2021, 17:32 WIB
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK.
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK. /Tangkapan layar: Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Berikut syarat dan cara daftar JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

Dikutip dari Instagram Kemnaker @kemnaker, JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Tujuan dari adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini adalah untuk membantu karyawan yang baru saja kehilangan pekerjaan alias PHK untuk bertahan selama tidak bekerja.

Baca Juga: Karyawan Gagal Lolos BSU Dapat 2 Pesan Ini, Login Link Kemnaker untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji

Syarat penerima dan syarat calon peserta bantuan JKP

Adapun syarat penerima JKP adalah pekerja yang mengalami PHK namun tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.

Selain itu penerima manfaat JKP adalah pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali. Calon peserta harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, dan membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Adapun syarat daftar program JKP adalah WNI yang memiliki hubungan kerja dengan pengusana dan berusia maksimal 54 tahun.

Baca Juga: 1,6 Juta Karyawan Pemilik 4 Tanda Ini akan Dapat BSU Rp 1 Juta, Berikut Cara Cek BLT Subsidi Gaji Kemnaker

Selain itu ketentuan lainnya adalah pekerja yang diikutsertakan dalam program jaminan sosial, di mana dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x