Syarat dan Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Jaminan PHK Beserta 3 Manfaat Program

- 30 November 2021, 17:32 WIB
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK.
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK. /Tangkapan layar: Instagram.com/@kemnaker
  • Pekerja di perusahaan besar dan menengah yang diikutsertakan pada program JKM, JKK, JHT, JP, dan JKM
  • Pekerja di perusahaan kecil dan mikro diikutsertakan pada program sekurang-kurangnya JKN, JKK, JHT, dan JKM

Tata cara daftar bantuan JKP

Sementara itu berikut ini cara daftar program JKP untuk pekerja yang terkena PHK

1. Peserta existing: Perusahaan/pemberi kerja diwajibkan memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya/karyawan terkait status hubungan kerja, berupa:

  • Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT
  • Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji via Login Link BSU Kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan

2. Peserta baru: Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama pesuahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK KTP
  • Tanggal lahir pekerja/buruh
  • Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja dengan hubungan PKWT, atau nomor; dan/atau
  • Tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT

Syarat-syarat tersebut bisa diajukan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak terkena PHK. Adapun dokumen tambahan yang diajukan adalah bukti PHK dan komitmen untuk bekerja kembali.

Baca Juga: Pencairan BSU Maksimal 15 Desember, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Tiga manfaat program bantuan JKP

Bagi peserta penerima program JKP akan mendapatkan tiga manfaat sebagai berikut:

1. Uang tunai

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah