- Pekerja di perusahaan besar dan menengah yang diikutsertakan pada program JKM, JKK, JHT, JP, dan JKM
- Pekerja di perusahaan kecil dan mikro diikutsertakan pada program sekurang-kurangnya JKN, JKK, JHT, dan JKM
Tata cara daftar bantuan JKP
Sementara itu berikut ini cara daftar program JKP untuk pekerja yang terkena PHK
1. Peserta existing: Perusahaan/pemberi kerja diwajibkan memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya/karyawan terkait status hubungan kerja, berupa:
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT
- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT
2. Peserta baru: Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi sebagai berikut:
- Nama pesuahaan
- Nama pekerja/buruh
- NIK KTP
- Tanggal lahir pekerja/buruh
- Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja dengan hubungan PKWT, atau nomor; dan/atau
- Tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT
Syarat-syarat tersebut bisa diajukan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak terkena PHK. Adapun dokumen tambahan yang diajukan adalah bukti PHK dan komitmen untuk bekerja kembali.
Tiga manfaat program bantuan JKP
Bagi peserta penerima program JKP akan mendapatkan tiga manfaat sebagai berikut:
1. Uang tunai