Syarat dan Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Jaminan PHK Beserta 3 Manfaat Program

- 30 November 2021, 17:32 WIB
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK.
Program JKP memiliki manfaat untuk pekerja/buruh/karyawan yang terkena PHK. /Tangkapan layar: Instagram.com/@kemnaker
  • 45 persen dari upah tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah tiga bulan berikutnya
  • Paling lama enam bulan

2. Akses informasi pasar kerja

  • Layanan informasi pasar kerja/atau bimbingan jabatan
  • Dilakukan oleh pengantar kerja/petugas antar kerja

Baca Juga: BSU Gelombang 2 Cair, Cek Penerima Bukan di BPJS Ketenagakerjaan dan Pastikan Terima 3 Tanda BLT Subsidi Gaji

3. Pelatihan kerja

  • Pelatihan berbasis kompetensi
  • Dilakukan melalui LPK milik pemerintah, swasta, atau perusahaan

Demikian syarat, manfaat, dan cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) khusus bagi karyawan yang terkena PHK.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah