- 45 persen dari upah tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah tiga bulan berikutnya
- Paling lama enam bulan
2. Akses informasi pasar kerja
- Layanan informasi pasar kerja/atau bimbingan jabatan
- Dilakukan oleh pengantar kerja/petugas antar kerja
3. Pelatihan kerja
- Pelatihan berbasis kompetensi
- Dilakukan melalui LPK milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
Demikian syarat, manfaat, dan cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) khusus bagi karyawan yang terkena PHK.***