BERITA DIY - Berikut syarat dan cara daftar JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
Dikutip dari Instagram Kemnaker @kemnaker, JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Tujuan dari adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini adalah untuk membantu karyawan yang baru saja kehilangan pekerjaan alias PHK untuk bertahan selama tidak bekerja.
Baca Juga: Karyawan Gagal Lolos BSU Dapat 2 Pesan Ini, Login Link Kemnaker untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji
Syarat penerima dan syarat calon peserta bantuan JKP
Adapun syarat penerima JKP adalah pekerja yang mengalami PHK namun tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
Selain itu penerima manfaat JKP adalah pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali. Calon peserta harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, dan membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Adapun syarat daftar program JKP adalah WNI yang memiliki hubungan kerja dengan pengusana dan berusia maksimal 54 tahun.
Selain itu ketentuan lainnya adalah pekerja yang diikutsertakan dalam program jaminan sosial, di mana dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja di perusahaan besar dan menengah yang diikutsertakan pada program JKM, JKK, JHT, JP, dan JKM
- Pekerja di perusahaan kecil dan mikro diikutsertakan pada program sekurang-kurangnya JKN, JKK, JHT, dan JKM
Tata cara daftar bantuan JKP
Sementara itu berikut ini cara daftar program JKP untuk pekerja yang terkena PHK
1. Peserta existing: Perusahaan/pemberi kerja diwajibkan memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya/karyawan terkait status hubungan kerja, berupa:
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT
- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT
2. Peserta baru: Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi sebagai berikut:
- Nama pesuahaan
- Nama pekerja/buruh
- NIK KTP
- Tanggal lahir pekerja/buruh
- Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja dengan hubungan PKWT, atau nomor; dan/atau
- Tanggal mulainya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT
Syarat-syarat tersebut bisa diajukan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak terkena PHK. Adapun dokumen tambahan yang diajukan adalah bukti PHK dan komitmen untuk bekerja kembali.
Tiga manfaat program bantuan JKP
Bagi peserta penerima program JKP akan mendapatkan tiga manfaat sebagai berikut:
1. Uang tunai
- 45 persen dari upah tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah tiga bulan berikutnya
- Paling lama enam bulan
2. Akses informasi pasar kerja
- Layanan informasi pasar kerja/atau bimbingan jabatan
- Dilakukan oleh pengantar kerja/petugas antar kerja
3. Pelatihan kerja
- Pelatihan berbasis kompetensi
- Dilakukan melalui LPK milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
Demikian syarat, manfaat, dan cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) khusus bagi karyawan yang terkena PHK.***