Karyawan Gagal Lolos BSU Dapat 2 Pesan Ini, Login Link Kemnaker untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji

- 30 November 2021, 10:59 WIB
Simak pesan yang akan diterima oleh karyawan jika gagal lolos BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Simak pesan yang akan diterima oleh karyawan jika gagal lolos BSU atau BLT Subsidi Gaji. /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id/

BERITA DIY - Simak dua pesan yang akan didapatkan oleh karyawan jika dinyatakan gagal lolos BSU beserta cara cek bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Gaji ini melalui daftar dan login link Kemnaker.

Kemnaker akan mempercepat dan memperluas penyaluran BSU pada sisa tahun 2021. Terdapat 8,7 juta karyawan yang menjadi target penerima BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta.

Sejauh ini pemerintah telah mentransfer BSU ke sebanyal 7,1 juta karyawan di seluruh Indonesia. Sementara sisanya, data calon penerima BLT Subsidi Gaji akan diverifikasi oleh Kemnaker setelah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pencairan BSU Maksimal 15 Desember, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Langkah ini dilakukan oleh Kemnaker untuk memastikan tidak ada duplikasi data bantuan bansos lainnya. Dengan kata lain, jika karyawan telah menerima bantuan lain dari pemerintah maka otomatis gagal dapat BSU.

"Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM," dikutip dari Instagram @kemnaker.

Selain telah menerima bansos, BSU dipastikan gagal cair kepada pekerja yang bukan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2021.

Baca Juga: BSU Gelombang 2 Cair, Cek Penerima Bukan di BPJS Ketenagakerjaan dan Pastikan Terima 3 Tanda BLT Subsidi Gaji

Para karyawan/buruh/pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta sebulan juga batal mendapat BLT Subsidi Gaji terkecuali bagi UMK/UMP wilayah di atas Rp3,5 juta. Maka ketentuan batas ambang gaji menjadi nilai UMK/UMP yang dibulatkan ke ratus ribuan ke atas.

Misalnya Kabupaten Karawang di Jawa Barat memiliki upah minimum sebesar Rp4.798.312 (dibulatkan menjadi Rp4.800.000), maka buruh dengan gaji maksimal Rp4,8 juta berhak mendapat bantuan Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x