Karyawan 5 Sektor Ini Masuk BSU 1,6 Juta Penerima November, Masuk Link kemnaker.go.id Untuk Pastikan

- 29 November 2021, 10:30 WIB
Karyawan 5 sektor ini masuk BSU 1,6 juta penerima November 2021, segera masuk link kemnaker.go.id untuk pastikan.
Karyawan 5 sektor ini masuk BSU 1,6 juta penerima November 2021, segera masuk link kemnaker.go.id untuk pastikan. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Karyawan 5 sektor ini masuk BSU 1,6 juta penerima November, masuk link kemnaker.go.id untuk pastikan.

Setelah melakukan pencairan BSU hingga tahap 5, Kemnaker kembali menyalurkan BLT Subsidi Gaji di bulan November hingga Desember 2021. Kuota penerima BSU November sendiri mencapai 1,6 juta.

Penambahan dan percepatan penyaluran BSU atau sering disebut dengan BLT Subsidi Gaji sendiri bertujuan untuk membantu karyawan yang terkena dampak pandemi dengan jangkauan yang lebih luas.

Baca Juga: 7,1 Juta Karyawan Dapat BSU Lewat 4 Tanda Ini, Berikut Cara Cek BLT Subsidi Gaji di Web Kemnaker

Hingga pekan kemarin, lebih dari 7,1 juta pekerja/karyawan telah menerima BSU. Jumlah itu masih belum memenuhi target terbari yakni 8,7 juta penerima.

"Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kepada Pekerja/Buruh tahun 2021. Hingga saat ini, BSU telah tersalurkan kepada 7.163.043 penerima," dikutip dari Instagram @kemnaker.

Percepatan penyaluran BSU ini juga membuat sedikit adanya perubahan terhadap syarat penerima. Jika sebelumnya pekerja yang berhak menjadi penerima adalah yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, kali ini semua pekerja di seluruh Indonesia bisa menjadi penerima.

Baca Juga: Info BLT Subsidi Gaji Terbaru: Sisa Jumlah Kuota, Tanda Dapat, dan Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Link

Hal itu seiring dengan Kemnaker yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x