Selain itu, wilayah penerima BSU yang awalnya hanya di beberapa Kabupaten/Kota di 28 Provinsi, kemudian dengan adanya perluasan, ketentuan tersebut dihapus dan membuat BLT Subsidi Gaji diberikan ke pekerja di 34 Provinsi.
Adapun kriteria atau syarat BSU 2021 adalah karyawan yang berstatus sebagai WNI dibuktikan dengan KTP. Tak hanya itu, pekerja harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai 30 Juni 2021.
Syarat wajib lain yakni pekerja penerima BSU haruslah yang bekerja di sektor yang terdampak pandemi Covid-19, yaitu:
1. Sektor aneka industri
2. Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
3. Sektor usaha transportasi
4. Sektor usaha industri barang konsumsi
5. Properti dan real estate