Pencairan BSU Maksimal 15 Desember, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui BPJS Ketenagakerjaan

- 30 November 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi uang - Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta maksimal 15 Desember 2021, ini syarat BLT Subsidi Gaji bisa cair ke rekening.
Ilustrasi uang - Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta maksimal 15 Desember 2021, ini syarat BLT Subsidi Gaji bisa cair ke rekening. /pexels.com/Ahsanjaya

BERITA DIY - Simak pencairan BSU Rp 1 juta maksimal 15 Desember 2021, ini syarat BLT Subsidi Gaji melalui BPJS Ketenagakerjaan yang bisa cair ke rekening Anda.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan masih akan dicairkan hingga 15 Desember 2021.

Pembatasan ini sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, berupa batas pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan dicairkan sampai 15 Desember 2021.

Baca Juga: BSU Gelombang 2 Cair, Cek Penerima Bukan di BPJS Ketenagakerjaan dan Pastikan Terima 3 Tanda BLT Subsidi Gaji

Selanjutnya, apabila melebihi batas tersebut dana BLT Subsidi Gaji yang seharusnya disalurkan, akan kembali ke kas negara.

BSU sendiri merupakan salah satu bantuan dari Pemerintah untuk membantu pakerja atau karyawan yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.

Besaran dana yang akan didapat oleh setiap pekerja yang memenuhi syarat dari pemerintah yaitu Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya admisinstrasi.

Baca Juga: Jadwal Kapan BSU Tahap 5 dan 6 Kapan Cair di Desember 2021 yang Ditentukan 4 Status: 7,7 Juta Pekerja Dicoret

Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x