Syarat Dapat JKP, Ada Bantuan Uang Tunai untuk Pekerja Terkena PHK dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

- 14 April 2021, 06:08 WIB
Kemnaker akan berikan bantuan JKP bagi pekerja yang terkena dampak PHK yang memenuhi syarat.
Kemnaker akan berikan bantuan JKP bagi pekerja yang terkena dampak PHK yang memenuhi syarat. /Tangkap layar instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY – Pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan, berkesempatan mendapatkan dana bantuan dari program Jaminan Kehilangan Kerja (JKP).

Bantuan yang berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja PHK tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja.

“Saya harap pekerja/buruh yang terkena PHK dapat memiliki harapan baru untuk merancang masa depan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi Instagram Kemnaker, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Marzuki Alie Beri Tanggapan Soal SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat atas Nama Pribadi

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja dan buruh yang terkena dampak PHK untuk bisa dapat bantuan program JKP tersebut, yaitu:

  • WNI
  • Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
  • Belum berusia 54 tahun
  • Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109, tahun 2013, yaitu, usaha besar, dan usaha menengah
  • Diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM
  • Bagi usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM
  • Memiliki hubungan kerja, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Apabila telah memenuhi syarat, maka pekerja PHK berkesempatan mendapatkan akses dan bantuan JKP seperti berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Bismillah Cinta - Ungu feat Lesti Kejora

  1. Uang tunai, dengan rincian:
  • 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya

Bantuan tersebut paling lama diberikan kepada pekerja yang terkena PKH selama 6 (enam) bulan.

  1. Akses informasi pasar kerja

Akses ini berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Baca Juga: Hoax! Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Tidak Resmi, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x