Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP? Program Pengganti JHT, Ini Syarat dan Ketentuan Mulai Besok

- 21 Februari 2022, 12:00 WIB
Ketahui penjelasan JHT dan syarat serta ketentuan mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ketahui penjelasan JHT dan syarat serta ketentuan mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan. /Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

Dengan mengikuti program JKP yang akan kembali digulirkan pada tahun 2022 kali ini nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan berupa jaminan kesejahteraan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Baca Juga: Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai dari JKP: Catat Syarat dan Rinciannya

Jika sejumlah pekerja ingin untuk mengikuti program jaminan dalam JKP kali ini, maka dapat terlebih dahulu memahami berbagai syarat sesuai yang telah ditetapkan oleh pihak Kemnaker beberapa waktu lalu.

Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang akan mendapatan manfaat dalam program JKP:

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Memiliki usia di bawah 54 tahun.

3. Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau pengusaha.

4. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial oleh pengusaha tersebut.

5. Pekerja yang diikutsertakan dalam JKN, JKK, JHT, JP, dam JKM pada perusahaan dengan skala besar.

6. Bagi pekerja mikro juga yang telah diikutsertakan dalam JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah