Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai dari JKP: Catat Syarat dan Rinciannya

- 20 April 2021, 18:48 WIB
ILUSTRASI: Dana bantuan JKP untuk karyawan terdampak PHK.
ILUSTRASI: Dana bantuan JKP untuk karyawan terdampak PHK. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa mendapatkan bantuan dari Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) berupa uang tunai, dan bantuan lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap karyawan atau pekerja yang terkena PHK.

Bantuan JKP yang diberikan kepada karyawan terdampak PHK yaitu berupa:

Baca Juga: Ganti eKTP Rusak Atau Hilang Kini Bisa Secara Online, Berikut Caranya

UANG TUNAI, selama 6 bulan

  • 3 bulan pertama: 45 persen dari upah
  • 3 bulan berikutnya: 25 persen dari upah

AKSES INFORMASI PASAR KERJA

Berupa layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

PELATIHAN KERJA

Pelatihan ini diberikan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Baca Juga: Lagi, NTB Ekspor Kopi Robusta ke Korea Selatan Sebanyak 44 Ton

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x