Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP? Program Pengganti JHT, Ini Syarat dan Ketentuan Mulai Besok

- 21 Februari 2022, 12:00 WIB
Ketahui penjelasan JHT dan syarat serta ketentuan mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ketahui penjelasan JHT dan syarat serta ketentuan mekanisme Jaminan Kehilangan Pekerjaan. /Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Berikut merupakan penjenlasan mengenai JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan lengkap dengan syarat dan ketentuan program yang mulai bergulir besok.

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, program JKP tersebut akan kembali digulirkan pada tahun 2022 kali ini.

Kepastian mengenai akan kembali digulirkannya program JKP tersebeut sebelumnya telah dipastikan oleh pihak Kemnaker melalui siaran pers resminya dalam beberapa waktu yang telah lalu.

Baca Juga: Apa Itu JKP? Ini Contoh Jasa Tidak Dikenai Pajak

Disebutkan bahwa program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada tahun 2022 ini nantinya akan segera dibuka atau digulirkan oleh pihak Kemnaker pada esok hari atau tepatnya 22 Februari 2022 yang akan datang.

Dengan digulirkannya program JKP pada tahun 2022 kali ini, diharapkan akan membawa banyak manfaat bagi sejumlah pekerja yang mengikuti dan aktif dalam membayar iuran bulanan program tersebut.

Sebelum nantinya dapat mengikuti program JKP pada tahun 2022, sejumlah pekerja dapat terlebih dahulu memahami berbagai penjelasan, syarat, dan ketentuan yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Jaminan PHK Beserta 3 Manfaat Program

Mengenai penjelasan terkait dengan akan digulirkannya Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan salah satu program yang termasuk di dalam program jaminan yang telah ada seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Fungsi yang dimiliki oleh program JKP ini sendiri seperti yang telah disebutkan adalah memfokuskan untuk menambah adanya jaminan yang akan diberikan kepada para pekerja yang telah terdaftar.

Dengan mengikuti program JKP yang akan kembali digulirkan pada tahun 2022 kali ini nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan berupa jaminan kesejahteraan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Baca Juga: Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai dari JKP: Catat Syarat dan Rinciannya

Jika sejumlah pekerja ingin untuk mengikuti program jaminan dalam JKP kali ini, maka dapat terlebih dahulu memahami berbagai syarat sesuai yang telah ditetapkan oleh pihak Kemnaker beberapa waktu lalu.

Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang akan mendapatan manfaat dalam program JKP:

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Memiliki usia di bawah 54 tahun.

3. Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau pengusaha.

4. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial oleh pengusaha tersebut.

5. Pekerja yang diikutsertakan dalam JKN, JKK, JHT, JP, dam JKM pada perusahaan dengan skala besar.

6. Bagi pekerja mikro juga yang telah diikutsertakan dalam JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Baca Juga: Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai dari JKP: Catat Syarat dan Rinciannya

Sedangkan mengenai mekanisme yang akan diberikan bagi para peserta program JKP ini sendiri sesuai yang telah ditetapkan akan diberikan kepada pekerja yang membayar iuran dalam waktu tertentu.

Karyawan atau pekerja yang akan mendapatkan JKP, diketahui harus terlebih dahulu telah membayar iuran program yaitu pada minimal 12 bulan dalam waktu 24 bulan terakhir selama terdaftar.

Nantinya dengan iuran yang telah dibayarkan tersebut, maka dana JKP tersebut dapat cair paling banyak 6 bulan yang akan diberikan per bulan. Dana atau uang tersebut terbagi dari 45 persen dari upah 3 bulan pertama dan 25 persen pada upah berikutnya.

Baca Juga: Kemnaker Beri Bantuan Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja untuk Pekerja yang Terkena PHK: Ini Syarat Dapat JKP

Demikianlah informasi lengkap mengenai JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan lengkap mulai dari penjelasan, syarat, dan juga mekanisme yang akan diberikan oleh pihak Kemnaker.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah