BERITA DIY - Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring berserta syarat-syaratnya.
Dana Jaminan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika seseorang sudah 1 bulan setelah tidak bekerja atau memasuki pensiun.
Akan tetapi, butuh beberapa syarat agar dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, salah satunya yaitu surat paklaring.
Surat paklaring merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan. Dalam surat itu dijelaskan posisi dan jangka waktu bekerja.
Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, ada dokumen yang perlu disiapkan jika peserta ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan karena resign. Di antaranya:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga