Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Syaratnya

- 19 April 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /ANTARA FOTO/Erafzon Saptiyulda AS.

BERITA DIY - Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring berserta syarat-syaratnya.

Dana Jaminan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika seseorang sudah 1 bulan setelah tidak bekerja atau memasuki pensiun.

Akan tetapi, butuh beberapa syarat agar dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, salah satunya yaitu surat paklaring.

Surat paklaring merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan. Dalam surat itu dijelaskan posisi dan jangka waktu bekerja.

Baca Juga: BSU 2022 Cair April, Cek Link Login Penerima BLT Subsidi Gaji dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, ada dokumen yang perlu disiapkan jika peserta ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan karena resign. Di antaranya:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Buku Tabungan

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP Via Web, Aplikasi, dan SMS

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (Jika Punya)

Lalu, bisakah mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa surat paklaring? Jawabannya bisa.

Meski begitu ada syarat utama agar bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa surat paklaring. 

Baca Juga: Apa Itu Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Bedanya dengan Jaminan Pensiun

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa paklaring jika perusahaan tutup permanen. Kondisi itu menyebabkan perusahaan tidak bisa lagi membuat surat paklaring.

Sebagai penggantinya, peserta harus melapor ke cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat peserta terdaftar.

Peserta kemudian akan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu bahwa perusahaan telah tutup.

Baca Juga: Aturan Baru Jangka Waktu Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya

Sebagai bukti pelengkap, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melampirkan seperti ID card, slip gaji, maupun bukti kontrak jika ada.

Demikian informasi cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring dan syaratnya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x