Pengertian Fidyah Puasa Ramadhan, Tata Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui: Niat dan Takaran beras

- 10 April 2022, 14:10 WIB
Tata cara bayar fidyah Ibu hamil dan menyusui, bacaan niat dan takaran beras, beserta pengertian fidyah puasa Ramadhan.
Tata cara bayar fidyah Ibu hamil dan menyusui, bacaan niat dan takaran beras, beserta pengertian fidyah puasa Ramadhan. /Pixabay/Churchild

BERITA DIY - Simak pengertian fidyah puasa Ramadhan beserta tata cara bayar fidyah Ibu hamil dan menyusui lengkap niat dan takaran beras yang harus dikeluarkan.

Memasuki hari kedelapan bulan puasa, alangkah baiknya mulai memikirkan tata cara bayar fidyah jika pada tahun ini tidak melaksanakan ibadah puasa karena alasan tertentu seperti hamil, menyusui, atau sakit.

Pengertian fidyah puasa Ramadhan telah ditulis secara lengkap dan tersedia dalam artikel ini sebagai panduan dalam menunaikannya.

Baca Juga: Berapa Bayar Fidyah? Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan: Bacaan Niat, Takaran Beras, dan Besaran Uang

Tata cara bayar fidyah Ibu hamil dan menyusui juga diterangkan lengkap dengan bacaan niat dan takaran beras yang sudah ditentukan besarannya.

Meski boleh dilakukan kapan pun, namun fidyah sebaiknya ditunaikan dengan segera, tidak harus menunggu berakhirnya bulan suci Ramadhan.

Selengkapnya berikut ini pengertian fidyah bulan Ramadhan, tata cara bayar fidyah Ibu hamil dan menyusui beserta niat dan takaran beras.

Baca Juga: Hukum Puasa dan Cara Membayar Fidyah Bagi Orang yang Sudah Tua Sebagai Ganti Meninggalkan Puasa Wajib Ramadhan

Pengertian Fidyah

Dikutip dari laman resmi BAZNAS Banjarmasin, fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Dalam hal ini, kewajiban dan melakukan larangan yang dimaksud adalah berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan.

Seseorang yang melakukan larangan, yakni meninggalkan kewajiban tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan maka wajib menunaikan fidyah.

Baca Juga: Cara Membayar dan Jumlah Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui sebagai Ganti Tinggalkan Puasa Ramadhan

Fidyah yang ditunaikan berupa memberikan makanan pokok kepada orang yang membutuhkan. Di Indonesia, mayoritas makanan pokok yang berlaku adalah beras.

Niat Fidyah Puasa

- Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

- Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

Baca Juga: Apa Itu Fidyah? Berikut Penjelasan LENGKAP dengan Perhitungan dan Cara Membayarnya

- Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

Takaran Beras Fidyah

Takaran fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Dalam hal ini beras termasuk ke dalam makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Berikut Orang-Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa, Serta Cara Membayarnya

Demikian pengertian fidyah puasa Ramadhan, tata cara bayar fidyah Ibu hamil dan menyusui beserta niat dan takaran beras.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x