BERITA DIY – Berikut orang-orang yang wajib membayar fidyah puasa. Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Beberapa ketentuan tantang siapa saja yang boleh tidak berpuasa tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Baca Juga: Celaka! Elsa akan Kembali Susun Rencana Jahat Untuk Bungkam Danil? Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Para ulama memiliki beberapa perbedaan pandangan tentang ukuran fidyah serta seberapa banyak atau jumlah yang harus dikeluarkan, berikut penjelasannya.
- Satu Mud
Beberapa ulama seperti Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu‘alaihi wasallam.
Baca Juga: Serangkaian Aksi Teror Tiba-tiba Terjadi di Indonesia, Begini Hasil Analisa Ferdinand Hutahaean