Apa Itu Fidyah? Berikut Penjelasan LENGKAP dengan Perhitungan dan Cara Membayarnya

- 22 April 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi orang tua renta yang berhak membayar fidyah.
Ilustrasi orang tua renta yang berhak membayar fidyah. /Pixabay.com/jarmoluk

BERITA DIY - Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan seluruh umat muslim di dunia.

Namun, terdapat beberapa kategori seseorang diizinkan untuk tidak menjalankan puasa saat Ramadhan dengan syarat wajib menggantinya dihari lain di antaranya:

  • Perempuan yang sedang haid
  • Ibu hamil dan menyusui
  • Sakit 
  • Musafiir
  • Orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa

Baca Juga: Hanya Golongan Ini yang Dapat BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di Link Berikut

Namun, Allah memberikan keringanan bagi hambanya yang tiak mampu untuk mengganti hutang puasanya dihari lain dengan membayar Fidyah. 

Fidyah diambil dari kata “fadaa”  yang artinya mengganti atau menebus. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Jadi, Fidyah adalah mengganti hutang puasa dengan memberi makan orang miskin atau membayar sejumlah uang sesuai dengan hari ditinggalkannya puasa.

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkanuntuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang sangat tidak memungkinkan untuk melakukan puasa
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir berbahaya dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Lantas bagaimana sistem perhitungan dalam membayar Fidyah?

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x