Cara Membayar dan Jumlah Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui sebagai Ganti Tinggalkan Puasa Ramadhan

- 5 Mei 2021, 12:07 WIB
Cara membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui saat tidak bisa berpuasa.
Cara membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui saat tidak bisa berpuasa. /Pixabay/lightluna94

BERITA DIY - Ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam di dunia sebagai salah satu dari perwujudan Rukum Islam yang terdiri dari syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji.

Umat Islam yang telah baligh wajib berpuasa, dan apabila meninggalkan ibadah satu ini diharuskan untuk membayar fidyah yang disumbangkan ke fakir miskin.

Fidyah adalah keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Baca Juga: Cara agar Dapat Menemui Malam Lailatul Qodar, Lengkap Tanda-tanda dan Ibadah yang Dianjurkan

Salah satu kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan bisa membayar fidyah yakni ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa dikhawatirkan kondisi diri atau bayinya akan terganggu sebagimana rekomendasi dokter.

Ibu yang tengah menyusui juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan air asi tidak akan keluar untuk menyusui bayinya.

Golongan orang yang diizinkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah tertuang dalam Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

Baca Juga: Pemprov DIY Berlakukan 11 Titik Pos Penyekatan untuk Cegat Pemudik Masuk Jogja, Dijaga 24 Jam

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” bunyi Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 184.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x