BERITA DIY - Simak informasi mengenai hukum berpuasa untuk orang yang sudah tua serta cara membayar fidyah untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan melalui artikel ini.
Ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah ibadah yang wajib dijalankan bagi seluruh umat muslim di seluruh dunia. Hal ini berkaitan dengan perwujudan rukun Islam yang ke tiga yakni puasa.
Seorang muslim yang sudah baligh diwajibkan menjalankan puasa. Lantas bagaimana dengan mereka yang sudah tua sehingga tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa.
Meskipun sebuah kewajiban yang artinya tidak boleh ditinggalkan, Islam memberikan keringan kepada sejumlah golongan untuk tidak menjalankan puasa seperti Wanita haid, ibu hamil dan menyusui, orang yang tua renta, musyafir, sakit hingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Meskipun begitu, golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa pada waktu Ramadhan memiliki kewajiban untuk menggantinya dihari lain di luar dari bulan Ramadhan.
Sementara bagi orang-orang yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa mereka seperti orang yang tua renta sehingga tak lagi sanggup menjalankan puasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah.
Fidyah yang mesti dibayarkan yaitu sebesar satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.