BERITA DIY – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilanjutkan lagi oleh pemerintah di tahun 2022 ini. Simak besaran BLT untuk UMKM dan pekerja tersebut.
Tahun 2022, BPUM dan BSU dilanjutkan lagi oleh pemerintah, dengan besaran BLT UMKM dan pekerja sedikit berbeda dengan tahun lalu.
Jika tahun 2021 BPUM atau BLT UMKM yang cair kepada penerima manfaat sebesar Rp1,2 juta, maka BPUM 2022 memiliki besaran Rp600 ribu per orang.
Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair Lagi Tahun 2022, Ini Kuota Penerima dan Jadwal Penyaluran
Sedangkan untuk BSU 2022 akan cair sebesar Rp1 juta per orang, besaran ini tentu berbeda dengan tahun 2021, di mana tahun lalu BLT pekerja tersebut cair Rp500 ribu per orang per bulan dan diberikan selama dua bulan, namun cair sekaligus dengan besaran Rp1 juta per pekerja.
Dilanjutkannya pemberian BPUM dan BSU 2022 dikarenakan adanya lonjakan harga komiditas lokal, terutama energi dan pangan yang memang sangat berdampak pada perekonomian tanah air.
Pemerintah kemudian memberikan tambahan bantuan untuk meringankan beban masyarakat, seperti adanya BLT minyak goreng dengan besaran Rp300 ribu per orang, hingga dilanjutkannya BPUM dan BSU 2022.