BSU Tahun 2022 Akan Segera Cair: Simak Syarat Penerima, Besaran Bantuan Dana dan Jadwal Penyalurannya

- 6 April 2022, 15:00 WIB
Ini syarat, besaran dana, dan kapan jadwal penyaluran BSU.
Ini syarat, besaran dana, dan kapan jadwal penyaluran BSU. /Tangkap layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Ketahui mengenai syarat, besaran dana, dan juga jadwal penyaluran yang akan dilakukan dalam Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada tahun 2022 kali ini.

Pemerintah melalui Kemnaker telah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan kembali disalurkan kepada sejumlah pekerja tepatnya pada tahun 2022 dengan sejumlah syarat yang ditetapkan.

Hadirnya program BSU pada tahun 2022 ini merupakan kelanjutan dari beberapa tahun yang lalu, mengingat program tersebut juga telah berlangsung yaitu mulai pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Baca Juga: Update Terbaru BSU 2022 untuk Karyawan: Jadwal Kapan Cair, Besaran Subsidi Gaji dan Syarat Penerima BLT

Sedangkan penyaluran dana bantuan BSU yang direncanakana akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini sendiri dimaksudkan sebagai salah satu cara atau sarana dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

Untuk menghadirkan kembali bantuan dana dalam program BSU tahun 2022 kali ini, disebutkan bahwa pemerintah secara resmi telah menetapkan anggaran yang akan digunakan mencapai jumlah Rp 29,3 Trilliun.

Dari bersaran jumlah dana anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, disebutkan bahwa nantinya akan menargetkan jumlah 8,8 juta pekerja atau karyawan mendapatkan BSU di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Info BSU Rp 1 Juta 2022: Jadwal Pencairan, Kuota Penerima, dan Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

Syarat Penerima BSU

Sedangkan dari jumlah target penerima yang akan diberikan tersebut, pemerintah juga memastikan terdapat salah satu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BSU.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x