BERITA DIY - Ketahui mengenai syarat, besaran dana, dan juga jadwal penyaluran yang akan dilakukan dalam Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada tahun 2022 kali ini.
Pemerintah melalui Kemnaker telah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan kembali disalurkan kepada sejumlah pekerja tepatnya pada tahun 2022 dengan sejumlah syarat yang ditetapkan.
Hadirnya program BSU pada tahun 2022 ini merupakan kelanjutan dari beberapa tahun yang lalu, mengingat program tersebut juga telah berlangsung yaitu mulai pada tahun 2020 dan tahun 2021.
Sedangkan penyaluran dana bantuan BSU yang direncanakana akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini sendiri dimaksudkan sebagai salah satu cara atau sarana dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.
Untuk menghadirkan kembali bantuan dana dalam program BSU tahun 2022 kali ini, disebutkan bahwa pemerintah secara resmi telah menetapkan anggaran yang akan digunakan mencapai jumlah Rp 29,3 Trilliun.
Dari bersaran jumlah dana anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, disebutkan bahwa nantinya akan menargetkan jumlah 8,8 juta pekerja atau karyawan mendapatkan BSU di berbagai wilayah di Indonesia.
Syarat Penerima BSU
Sedangkan dari jumlah target penerima yang akan diberikan tersebut, pemerintah juga memastikan terdapat salah satu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BSU.