BERITA DIY - Simak informasi siap-siap BLT BSU untuk pekerja kembali dicairkan, ini syarat dan kuota Bantuan Subsidi Upah tahun ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dicairkan.
BLT BSU dari pemerintah ini merupakan bantuan yang diperuntukan kepada para pekerja penerima upah.
Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapat BLT BSU dari pemerintah Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan nominal yang akan diberikan kepada pekerja masih belum diketahui, namun jika merujuk pada tahun lalu BLT BSU dapat Rp1 juta.
Sedangkan untuk kuota penerima BSU tahun ini akan menargetkan hingga 8,8 juta tenaga kerja.
Baca Juga: Program Subsidi Gaji Rp1 Juta per Karyawan Ada Lagi, Ini Kriteria Pekerja Penerima BSU di Tahun 2022
Namun hingga saat ini pemerintah belum memberikan keterangan terkait kapan cair BLT BSU tahun ini.