BERITA DIY – Program Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) Rp1 juta per karyawan akan ada lagi, namun pemerintah menegaskan bahwa calon penerima Subsidi Gaji 2022 yaitu harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
BSU Subsidi Gaji bagi pekerja di tahun 2022 ini direncanakan menyasar 8,8 juta karyawan dengan kriteria yang telah ditentukan.
Terkait pengumuman secara rinci dari program BSU Subsidi Gaji Rp1 juta per karyawan di tahun 2022 ini, pemerintah menjelaskan akan mengumumkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Ciri Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, BSU 2022 Ada Syarat BPJS Ketenagakerjaan?
Program bantuan Subsidi Gaji Rp1 juta per karyawan juga sempat disalurkan pemerintah di tahun 2021 lalu.
Saat itu, BSU Subsidi Gaji cair melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) sebesar Rp1 juta per karyawan.
Pada tahun 2021 lalu, besaran BSU Subsidi Gaji Rp1 juta per pekerja tersebut merupakan jumlah total yang harusnya diterima selama dua bulan, dalam artian Rp500 ribu per orang dan langsung cair sekaligus.
Baca Juga: BSU Pekerja 2022 Siap Cair Lagi, Ini Kuota dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Karyawan