Berdasarkan rilis resmi yang telah dilakukan, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi penerima dana bantuan dalam program BSU ini sendiri ialah bagi para pekerja atau karyawan yang memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta per bulan.
Selain syarat tersebut, pekerja atau karyawan juga harus memastikan diri telah terdaftar atau menjadi anggota dalam program pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan dengan status peserta aktif.
Besaran Dana BSU
Jika telah memastikan hal tersebut, maka nantinya para pekerja dan karyawan akan berkesempatan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam program bantuan BSU pada tahun 2022 kali ini.
Sama seperti yang diberikan pada beberapa tahun belakangan, nantinya jumlah yang akan didapatkan oleh para pekerja atau karyawan dalam program BSU tahun 2022 ini sama yaitu Rp 1 juta per pekerja.
Meski demikian, hingga sampai saat ini belum diketahui dalam tahapan penyaluran BSU tahun 2022 nantinya apakah bantuan akan diberikan secara bertahap atau dapat dilakukan secara langsung dengan jumlah dana tersebut.
Jadwal Penyaluran BSU
Terkait dengan kapan jadwal penyaluran dalam dana bantuan BSU, hingga kini pemerintah masih terus melakukan pembahasan menganai kapan sebenarnya dana bantuan tersebut nantinya dapat disalurkan.