Update Terbaru BSU 2022 untuk Karyawan: Jadwal Kapan Cair, Besaran Subsidi Gaji dan Syarat Penerima BLT

- 6 April 2022, 13:23 WIB
Menaker Ida Fauziah saat menyampaikan informasi mengenai BSU 2022. Update terbaru BSU 2022 untuk pekerja dan karyawan, jadwal kapan cair, besaran subsidi gaji dan syarat penerima BLT.
Menaker Ida Fauziah saat menyampaikan informasi mengenai BSU 2022. Update terbaru BSU 2022 untuk pekerja dan karyawan, jadwal kapan cair, besaran subsidi gaji dan syarat penerima BLT. /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

BERITA DIY - Update terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk pekerja dan karyawan, jadwal kapan cair, besaran subsidi gaji, dan syarat penerima BLT tersedia di sini.

Wacana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 semakin kenyataan setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah merilis pernyatan resmi.

Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemberian BSU di tahun 2022 bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Cair Lagi untuk Pegawai dan Pekerja, Simak Kapan Cair dan Syarat Penerima Subsidi Gaji 2022

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta dikutip dari ANTARA.

Meski tren kasus Covid-19 di Indonesia semakin landai dan menurun, Menaker menyebut dampak ekonomi masih sangat terasa hingga saat ini.

Konflik Rusia dan Ukraina juga sedikit menggangu pemulihan ekonomi global sehingga membuat harga kebutuhan pokok menjadi tinggi, sehingga Pemerintah memutuskan untuk kembali menyalurkan BSU.

Baca Juga: Info BSU Rp 1 Juta 2022: Jadwal Pencairan, Kuota Penerima, dan Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

Baca Juga: Selamat, BSU Bantuan Subsidi Upah Cair 2022 kepada 8,8 Juta Pekerja: Syarat dan Kapan Jadwal Pencairan

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x