- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain
- Memiliki rekening aktif
Sama seperti tahun 2020 dan 2021, salah satu syarat wajib penerima adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu karena Menaker akan masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Program Subsidi Gaji Rp1 Juta per Karyawan Ada Lagi, Ini Kriteria Pekerja Penerima BSU di Tahun 2022
Namun syarat penerima di atas masih bersifat sementara sebab masih dapat berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan kondisi salah satunya kasus Covid-19.
Mengenai jadwal pencairan, Kemenaker belum memberikan informasi resmi kapan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 Rp1 juta akan diberikan kepada karyawan penerima.
Demikianlah update terbaru BSU 2022 untuk pekerja dan karyawan, jadwal kapan cair, besaran subsidi gaji dan syarat penerima.***