Sementara ini, syarat penerima BLT pekerja 2022 yang sudah diumumkan pemerintah yaitu:
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
- Termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah berharap dengan adanya BSU 2022 ini dapat mempertahakan kemampuan ekonomi pekerja / buruh, serta meningkatkan daya beli masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.***