Meski belum diketahui kapan lebih tepatnya masing – masing BLT cair, namun pemerintah telah memberikan syarat utama bagi calon penerima BPUM dan BSU 2022.
BPUM 2022
Pada tahun 2021 lalu syarat menjadi penerima BPUM yaitu termasuk WNI, memiliki KTP, memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima KUR, memiliki berkas surat usulan calon penerima BPUM dan pengusul secara lengkap, serta telah mendaftarkan diri ke dinas/badan yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten / kota lengkap dengan berkasnya.
Sementara untuk tahun 2022 ini, syarat menjadi penerima BPUM belum dipaparkan lebih rinci, namun pemerintah akan mencairkan BLT UMKM Rp600 ribu per orang tersebut kepada pemilik usaha mikro yang bukan penerima bantuan tunai pedagang kaki lima, warung, dan nelayan (BT-PKLWN).
BPUM 2022 rencananya akan diberikan kepada sekitar 12 jutaan pelaku UMKM, dengan besaran Rp600 ribu per orang.
BSU 2022
Program BSU 2022 sebesar Rp1 juta per pekerja ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan bahwa syarat penerima BSU 2022 masih dalam tahap rancangan dan akan segera disosialisasikan kepada dilanmasyarakat.
“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” lengkap Menaker Ida, seperti dikutip Tim Berita DIY dari ANTARANEWS, Rabu, 6 April 2022.