Kabar Baik! BPUM dan BSU 2022 Dilanjutkan Lagi: Ini Besaran dan Kuota Penerima BLT UMKM serta Pekerja

- 6 April 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi: BPUM dan BSU 2022 dilanjutkan lagi dengan besaran Rp600 ribu untuk BLT UMKM dan Rp1 juta untuk BLT pekerja, simak kuota dan syarat jadi penerima bantuan tersebut.
Ilustrasi: BPUM dan BSU 2022 dilanjutkan lagi dengan besaran Rp600 ribu untuk BLT UMKM dan Rp1 juta untuk BLT pekerja, simak kuota dan syarat jadi penerima bantuan tersebut. /ANTARA FOTO/ Dhedez Anggara

BERITA DIY – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilanjutkan lagi oleh pemerintah di tahun 2022 ini. Simak besaran BLT untuk UMKM dan pekerja tersebut.

Tahun 2022, BPUM dan BSU dilanjutkan lagi oleh pemerintah, dengan besaran BLT UMKM dan pekerja sedikit berbeda dengan tahun lalu.

Jika tahun 2021 BPUM atau BLT UMKM yang cair kepada penerima manfaat sebesar Rp1,2 juta, maka BPUM 2022 memiliki besaran Rp600 ribu per orang.

Baca Juga: Pendaftaran Banpres BPUM BRI dan BNI 2022 Mau Buka, Daftar UMKM Online di Link Ini Agar Dapat BLT Bulan April

Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair Lagi Tahun 2022, Ini Kuota Penerima dan Jadwal Penyaluran

Baca Juga: Selamat BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Cair ke 12 Juta Orang, Begini Cara Daftar Usaha Mikro Online agar Dapat BPUM

Sedangkan untuk BSU 2022 akan cair sebesar Rp1 juta per orang, besaran ini tentu berbeda dengan tahun 2021, di mana tahun lalu BLT pekerja tersebut cair Rp500 ribu per orang per bulan dan diberikan selama dua bulan, namun cair sekaligus dengan besaran Rp1 juta per pekerja.

Dilanjutkannya pemberian BPUM dan BSU 2022 dikarenakan adanya lonjakan harga komiditas lokal, terutama energi dan pangan yang memang sangat berdampak pada perekonomian tanah air.

Pemerintah kemudian memberikan tambahan bantuan untuk meringankan beban masyarakat, seperti adanya BLT minyak goreng dengan besaran Rp300 ribu per orang, hingga dilanjutkannya BPUM dan BSU 2022.

Baca Juga: BSU Tahun 2022 Akan Segera Cair: Simak Syarat Penerima, Besaran Bantuan Dana dan Jadwal Penyalurannya

Meski belum diketahui kapan lebih tepatnya masing – masing BLT cair, namun pemerintah telah memberikan syarat utama bagi calon penerima BPUM dan BSU 2022.

BPUM 2022

Pada tahun 2021 lalu syarat menjadi penerima BPUM yaitu termasuk WNI, memiliki KTP, memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima KUR, memiliki berkas surat usulan calon penerima BPUM dan pengusul secara lengkap, serta telah mendaftarkan diri ke dinas/badan yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten / kota lengkap dengan berkasnya.

Sementara untuk tahun 2022 ini, syarat menjadi penerima BPUM belum dipaparkan lebih rinci, namun pemerintah akan mencairkan BLT UMKM Rp600 ribu per orang tersebut kepada pemilik usaha mikro yang bukan penerima bantuan tunai pedagang kaki lima, warung, dan nelayan (BT-PKLWN).

Baca Juga: Update Terbaru BSU 2022 untuk Karyawan: Jadwal Kapan Cair, Besaran Subsidi Gaji dan Syarat Penerima BLT

BPUM 2022 rencananya akan diberikan kepada sekitar 12 jutaan pelaku UMKM, dengan besaran Rp600 ribu per orang.

BSU 2022

Program BSU 2022 sebesar Rp1 juta per pekerja ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan bahwa syarat penerima BSU 2022 masih dalam tahap rancangan dan akan segera disosialisasikan kepada dilanmasyarakat.

“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” lengkap Menaker Ida, seperti dikutip Tim Berita DIY dari ANTARANEWS, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Selamat, BSU Bantuan Subsidi Upah Cair 2022 kepada 8,8 Juta Pekerja: Syarat dan Kapan Jadwal Pencairan

Sementara ini, syarat penerima BLT pekerja 2022 yang sudah diumumkan pemerintah yaitu:

  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
  • Termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah berharap dengan adanya BSU 2022 ini dapat mempertahakan kemampuan ekonomi pekerja / buruh, serta meningkatkan daya beli masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah