Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 31Januari 2022, Simak Syarat dan Biaya yang Mesti Disiapkan

- 31 Januari 2022, 08:50 WIB
Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 31 Januari 2022. Sekalian simak syarat dan biaya yang mesti disiapkan untuk memperpanjang SIM.
Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 31 Januari 2022. Sekalian simak syarat dan biaya yang mesti disiapkan untuk memperpanjang SIM. /Instagram.com/@satlantas_sleman

BERITA DIY - Cek jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 31 Januari 2022. Sekalian simak syarat dan biaya yang mesti disiapkan untuk memperpanjang lisensi mengemudi.

TMC Polda Metro Jaya selalu memobilisasi truk layanan SIM keliling ke berbagai wilayah kotamadya DKI Jakarta setiap harinya.

Pendistribusian truk layanan SIM keliling tersebut dilakukan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM di Truk SIM Keliling Jakarta, Simak Jadwal Hari Ini, 29 Januari 2022 Semua Lokasi

Maka dari itu, lokasi truk layanan SIM keliling Jakarta hari ini selalu bertempat di pusat keramaian seperti mall, lapangan, hingga kampus.

Ada syarat-syarat yang mesti disiapkan untuk memperpanjang SIM. Bukan hanya syarat, masyarakat juga harus membayar biaya administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Tarif biaya yang mesti dibayarkan untuk urusan perpanjangan SIM di mobil layanan SIM keliling adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 27 Januari 2022, Cek Biaya, Syarat, Jam Operasional, dan Lokasi

Sementara ini, SIM B tidak bisa memperpanjang lisensi mengemudi di truk layanan SIM keliling Jakarta.

Agar dapat memperpanjang SIM, pemilik SIM B masih harus mendatangi Satpas Polres setempat yang sesuai dengan alamat SIM.

Berikut rincian lengkap lokasi dan jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 31 Januari 2022:

- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jaktim: Mall Grand Cakung - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM C Lewat Online di Aplikasi SINAR, Ini Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan!

- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

- Jakbar: Mall Citraland dan LTC Glodok - pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Jangan memperpanjang SIM ketika masa berlaku habis. Jika sudah habis, maka kamu harus membuatnya dari awal di kantor polisi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 22 Januari 2022, Cek Biaya, Berkas, Loket, Jam Buka Truk Layanan

Usahakan setidaknya memperpanjang SIM 30 hari sebelum masa berlaku habis atau sekurang-kurangnya 14 hari sebelum habis.

Adapun syarat-syarat perpanjangan SIM tersebut dapat disimak di bawah ini:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama,

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, 19 Januari 2022 Hari Ini, Update Lokasi, Biaya, Dokumen yang Wajib Dibawa

3. SIM asli, dan

4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).

Demikian syarat dan biaya perpanjangan SIM di jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 31 Januari 2022.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x