BERITA DIY - Jangan sampai dana BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta hangus. Pencairan bantuan UMKM di BRI cuma bisa dilakukan hingga akhir Desember 2021 jika mendapat tanda sebagai penerima.
BLT UMKM diberikan kepada WNI yang dibuktikan dengan KTP dan memiliki usaha mikro. Mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, penerima BLT UMKM juga perlu mengantongi surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM, yaitu dinas koperasi atau UMKM setempat.
Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Klik Link Eform BRI, Miliki Tanda Berikut Ini
Pemerintah mengadakan program BLT UMKM sejak 2020 dengan menarget 12,8 juta penerima. Sebanyak tiga juta penerima di antaranya ditetapkan pada Juli hingga November.
Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan melalui BNI dan BRI. Dari tiga juta orang tersebut, mereka yang mendapat penyaluran dari BRI masih bisa melakukan pencairan.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.