BERITA DIY - Pelaku usaha UMKM cepat masukkan NIK di link ini. BPUM Rp1,2 juta masih masih cair sampai tanggal 31 Desember 2021.
Pelaku usaha UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id masih punya waktu untuk mencairkan bantuan Rp1,2 juta hingga tanggal 31 Desember 2021.
Batas waktu terakhir pencairan BPUM itu sebelumnya telah diumumkan oleh secretary company BRI (PT Bank Rakyat Indonesia) Aestika Oryza Gunarto.
Baca Juga: Cek Link SismaBPUM & e-Form Kemenkop UKM untuk Tahu Penerima BPUM Tahap 3 Desember:Terima Tanda Ini Dapat BLT
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga lima bulan sejak dana Bantuan masuk ke Rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021. Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI," katanya dikutip dari situs bri.co.id.
Berdasarkan keterangan tersebut, maka pelaku usaha UMKM masih memiliki waktu kurang lebih 13 hari dari hari ini untuk mencairkan BPUM.
Tapi perlu diingat bahwa pelaku usaha UMKM yang bisa mencairkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta adalah penerima BPUM yang belum pernah sekalipun mengambil Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca Juga: Maaf Banget BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Cair ke Pemilik KTP Ini, Cek BPUM di Eform BRI Tahap 3 Sebelum Hangus
Bagi pelaku usaha yang sudah pernah mencairkan BPUM Rp1,2 juta, mohon maaf karena sudah tidak bisa mencairkan lagi bulan ini.
Pasalnya setiap pelaku usaha UMKM hanya bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebanyak satu kali saja di tahun ini tidak lebih.
Selain itu, BPUM yang masih cair di bulan ini diprioritaskan diterima oleh pelaku usaha UMKM yang sebelumnya telah mendaftar atau mengajukan diri sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Cek Link SismaBPUM & e-Form Kemenkop UKM untuk Tahu Penerima BPUM Tahap 3 Desember:Terima Tanda Ini Dapat BLT
Langkah untuk cek daftar penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id dapat disimak di bawah ini:
- Buka browser HP
- Masuk ke situs eform.bri.co.id
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukkan kode verifikasi
- Klik cari data
Baca Juga: Link Pengganti Banpresbpum.id untuk Cek Penerima BPUM Tahap 3, Cek Siapa Saja Dapat BLT UMKM di Akhir Desember
Lalu bagaimana caranya pelaku usaha UMKM bisa tahu terdafatr atau tidak sebagai penerima BPUM?
Bagi pelaku usaha UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM, akan menerima notifikasi berikut, "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an***** dengan nomor rekening *****. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi bank BRI terdekat membawa eKTP."
Sedangkan pelaku usaha UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM akan menerima notifikasi yang berbunyi, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."