BPUM Pasti Cair Jika Punya Dokumen Ini, Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM untuk Dapat Rp1,2 Juta di Bank BRI

- 18 Desember 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM cair ke pelaku usaha yang memenuhi syarat dan memiliki dokumen sesuai ketentuan.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM cair ke pelaku usaha yang memenuhi syarat dan memiliki dokumen sesuai ketentuan. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Simak dokumen yang harus dimiliki oleh pelaku usaha jika ingin BPUM cair bulan Desember 2021 beserta cara cek penerima BLT UMKM untuk klaim Rp1,2 juta di Bank BRI.

BPUM masih bisa cair bulan Desember ini. Namun tak semua pelaku usaha lolos BLT UMKM. Hanya masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki dokumen berikut yang dipastikan dapat bantuan senilai Rp1,2 juta.

Adapun pelaku usaha bisa klaim dana BPUM Rp1,2 juta di Bank BRI hingga akhir bulan Desember. Namun masyarakat harus mengetahui status lolos BLT UMKM melalui cek penerima di link Eform BRI.

Baca Juga: Jadwal BPUM Terakhir Cair, Cek BLT UMKM di Link Terbaru dan Segera Klaim Rp1,2 Juta di Bank BNI dan BRI

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan realisasi BPUM senilai Rp1,2 juta tersalur ke 12,71 juta penerima. Dia juga membeberkan anggaran telah tersalur ke Kementerian/Lembaga termasuk Kemenkop UKM selaku kementerian penyalur BLT UMKM.

"Untuk belanja K/L Rp159,8 triliun meliputi Kementerian Sosial mencapai Rp73,8 triliun, Kementerian Koperasi UKM Rp15,25 triliun, dan Kementerian Ketenagakerjaan Rp6,7 triliun," ungkap Sri Mulyani dikutip dari ANTARA NEWS pada 25 November 2021.

Sementara itu, Kemenkop UKM menargetkan dana BPUM sampai ke 12,8 juta penerima sepanjang tahun 2021. Dengan demikian, masih ada 90 ribu orang terdaftar namun belum mencairkan BLT UMKM berdasarkan laporan terakhir yang diterima.

Baca Juga: Ada Gak Namamu? Ini Link Baru Cek Penerima BPUM Gelombang 3 Desember, Daftar Online Kesini Buat Ambil BLT UMKM

BPUM tidak diberikan kepada semua pelaku usaha. Hanya pedagang mikro yang memenuhi syarat maka berhak terima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Adapun syarat pertama harus merupakan Warga Negara Indonesia dan berstatus sebagai pemilik usaha mikro. Calon penerima BPUM juga tak boleh sedang menerima Kredit usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x