Perlu diketahui, BLT UMKM ini hanya diberikan sekali oleh pemeritah kepada setiap penerima. Orang yang sudah mendapatkan bantuan UMKM di penyaluran sebelumnya tak bisa memperolehnya lagi.
Selain itu, ada beberapa kategori orang yang memang tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Mereka adalah:
1. ASN (PNS atau PPPK).
2. Aggota Polri atau prajurit TNI.
3. Pegawai BUMN atau BUMD.
4. Sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Demikian informasi terkait pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta masih bisa dilakukan di BRI bulan Desember 2021. Jika tidak diambil, dana bantuan akan hangus karena dikembalikan ke kas negara.***