1. Pelaku perjalanan darat diwajibkan telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan negatif Antigen minimal 1x24 jam.
2. Pelaku perjalanan laut diwajibkan telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan membawa surat keterangan Antigen minimal 1x24 jam.
3. Pelaku perjalanan udara wajib telah melaksanakan program vaksinasi minimal dosis 1 dan menyertakan surat keterangan negatif RT PCR minimal 3x24 jam.
Baca Juga: Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru
4. Orang dewasa yang tidak melaksanakan program vaksinasi karena alasan medis akan dilarang melakukan perjalanan darat, laut, udara.
5. Pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia diwajibkan telah melaksanakan vaksinasi, menyertakan surat negatif RT PCR minimal 2x24 jam, dan wajib karantina selama 10 hari.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah berencana akan menerapkan aturan PPKM Level 3 jelang Nataru, tepatnya mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga Januari 2022.
Sebelum kabar penerapan PPKM Level 3 tersebut, pemerintah pusat juga telah menghapus libur tanggal merah jelang Hari Raya Natal yang biasanya jatuh pada 24 Desember 2021.
Semua ini dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Namun, landainya angka penularan Covid-19 akhir-akhir ini membuat pemerintah mengubah kebijakan.***