BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji masih punya sisa anggaran. Pencairan BLT akan dipercepat oleh Kemnaker hingga Desember 2021 ini. Hal itu seperti dikatakan via akun Instagram @kemnaker.
"Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada Pekerja/Buruh tahun 2021," tulis akun Kemnaker dalam postingan, Kamis, 25 November 2021
BSU atau BLT Subsidi Gaji sendiri dicairkan sebesar Rp1 juta per karyawan penerima. Adapun pencairannya dilakukan via bank.
Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada lebih dari 8,2 juta penerima. Hingga Desember 2021, pencairan sesuai target jumlah penerima tetap akan dipenuhi.
Hingga saat ini, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa masih ada sisa anggaran BSU yang akan dihabiskan hingga 2021 berakhir.
"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021 sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU," kata Menaker dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada Senin, 6 Desember 2021.
Selain itu, BSU juga dapat diterima oleh karyawan seluruh Indonesia atau yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4.
Seperti diketahui, sebelumnya aturan penerima BSU adalah karyawan yang berada di dalam wilayah PPKM Level 3-4 saja.
Hal itu membuat pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3-4 tidak punya kesempatan menerima BSU Rp1 juta.
Jika Anda merupakan karyawan yang terdampak Covid-19, Anda berhak menerima BSU Rp1 juta dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: BSU Cair Kepada 497 Ribu Penerima Baru, Cek Penerima di Sini: Berikut Tanda Dapat BLT Subsidi Gaji
Berikut syarat diterima menjadi karyawan penerima atau KPM BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:
1. WNI,
2. Karyawan dengan upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta,
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan
4. Bukan penerima bansos Kemensos seperti BST, BPUM, atau bahkan Kartu Prakerja.
Sementara itu, penyebab tidak diterimanya karyawan menjadi KPM atau penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji ialah:
1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi,
2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi,
3. Bekerja di sektor properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Jika Anda sudah merasa memenuhi syarat-syarat di atas, simak laman khusus berikut agar tahu apakah Anda masuk daftar penerima BSU atau tidak.
Berikut cara cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji:
1. Masuk ke https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Demikian tata cara jadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji yang cair hingga Desember 2021.***