Hore! Pemilik KTP Ini Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta Desember 2021, Berikut 4 Dokumen Untuk Ambil BLT Subsidi Gaji

- 4 Desember 2021, 10:10 WIB
ILUSTRASI - Pemilik NIK KTP ini bisa cairkan BSU rp 1 juta, berikut 4 dokumen yang harus dibawa.
ILUSTRASI - Pemilik NIK KTP ini bisa cairkan BSU rp 1 juta, berikut 4 dokumen yang harus dibawa. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI/

BERITA DIY - Selamat! Pemilik NIK KTP ini bisa cairkan BSU Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan bulan Desember 2021. Simak empat dokumen yang wajib dibawa untuk ambil dana BLT Subsidi Gaji.

Tersisa waktu 13 hari lagi untuk karyawan/buruh yang terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji untuk mencairkan haknya. Sebab Kemnaker memberikan batas waktu aktivasi rekening kolektif dan pencairan BSU hingga 15 Desember 2021 mendatang.

Jika melebihi tanggal tersebut, dana BSU akan otomatis hangus dan dikembalikan kepada kas Negara. Oleh karenanya, segera cek penerima di bsu.kemnaker.go.id dan segera cairkan BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: BSU Desember 2021 Tetap Cair ke Sejumlah Bank, Simak Cara Lapor Dapat Rekening Kolektif BLT Subsidi Gaji

Namun, perlu diketahui jika penerima BSU berasal dari nama-nama usulan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian disetujui dan disahkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker).

Tentunya nama-nama tersebut merupakan karyawan/buruh di seluruh wilayah Indonesia yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan.

Per November 2021, Kemnaker melalui Instagram resminya @kemnaker mengungkap jika BSU telah berhasil disalurkan kepada setidaknya 7,1 juta karyawan/pekerja di Tanah Air. 

Sehingga masih ada kuota sekitar 1,6 juta pekerja yang belum menerima BLT Subsidi Gaji yang rencanaya akan selesai keseluruhannya pada Desember 2021. Kemnaker telah melakukan percepatan penyaluran BSU supaya pekerja bisa segera merasakan manfaatnya.

Untuk itu, segera cek penerima BSU melalui laman yang disediakan untuk memastikan diri apakah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x