BERITA DIY - Mohon maaf kepada keempat pemilik rekening ini karena dipastikan tidak bisa dapat BSU bulan Desember 2021. Cek penerima via WA BPJS Ketenagakerjaan dan cairkan dana BLT Subsidi Gaji sebelum tanggal 15.
Seperti diketahui, program BSU/BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu upaya mitigasi kepada para pekerja/karyawan yang terdampak pandemi Covid-19. Besaran nominal yang didapat adalah Rp 1 juta per penerima.
Program ini telah berjalan sejak Agustus lalu, hingga kini Kemnaker yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil mendistribusi BSU kepada 7,1 juta penerima per November.
Artinya, sekitar 1,6 juta pekerja belum menerima haknya atas BSU ini. Hal ini dapat diketahui dimana pemerintah menargetkan total 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima manfaat BLT Subsidi Gaji.
Kendati demikian, dilansir dari Instagram resmi @kemnaker, pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU kepada pekerja/buruh di tahun 2021.
Kebijakan ini diperkuat setelah Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Pekerja Masuk Daftar BSU BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 via WA BPJS Ketenagakerjaan
Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk mendapat BSU, di antaranya harus berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan KTP sah.