Para pekerja juga harus rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2021 agar NIK terdaftar sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji.
Ada beberapa sektor usaha yang berhak BSU, di antaranya industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa sesuai klafisikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.
Perihal gaji, BSU dikhususkan kepada buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Pengecualian bagi daerah dengan UMK/UMP tinggi, maka ketentuan batas ambang gaji dilihat dari UMK/UMP wilayah tersebut.
Bantuan Rp1 juta juga tak akan diberikan kepada karyawan yang sebelumnya telah terima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, BPUM, BPNT, PKH, BST, dll.
Lebih lanjut mekanisme pencairan BSU ini dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening karyawan pemilik Bank Himbara (BRI, BTN, Mandiri, dan BNI).
Meskipun memiliki rekening salah satu Bank di atas, pekerja juga berpotensi gagal dapat BSU apabila memiliki empat masalah berikut:
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid