BSU Cair ke Karyawan Gaji di Atas Rp4 Juta di 6 Provinsi Ini, Cek Status Lolos BLT Subsidi Gaji via Chat WA

- 6 Desember 2021, 11:30 WIB
Kemnaker memberikan BSU atau BLT Subsidi Gaji kepada karyawan dengan gaji di atas Rp4 juta.
Kemnaker memberikan BSU atau BLT Subsidi Gaji kepada karyawan dengan gaji di atas Rp4 juta. /Instagram.com/@kemnaker

BERITA DIY - Simak daftar 24 Kota/Kabupaten di enam Provinsi yang masuk dalam penerima BSU meski karyawan memiliki gaji di atas Rp4 juta, beserta cara cek status lolos bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Gaji via nomor WA BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker melaporkan BSU telah cair ke 7,1 juta pekerja di seluruh Indonesia. Sementara target BLT Subsidi Gaji tahun 2021 ini mencapai 8,7 juta karyawan yang memenuhi syarat penerima bantuan.

Ada berbagai macam cara untuk memantau atau cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji, di antaranya dengan mengirim pesan online atau chat ke nomor WhatsApp/WA BPJS Ketenagakerjaan yang akan disebutkan di sini.

Baca Juga: 497 Ribu Karyawan Terima BSU di 7 Provinsi Baru Ini, BLT Subsidi Gaji Masih Cair ke Rekening Bulan Desember

Sebagai syarat utama, pastinya BSU hanya diperuntukkan bagi karyawan penerima upah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP yang sah.

Selain itu, calon penerima harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan paling tidak sampai 30 Juni 2021, sebab data karyawan berasal dari keanggotaan BPJAMSOSTEK yang lalu diserahkan kepada Kemnaker.

Beberapa sektor diutamakan menerima BSU, di antaranya sektor usaha indurtsi barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate hingga sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU Tahap 5 - 6 Pakai Cara Ini di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dapat BLT Subsidi Gaji, Ikuti Langkah Ini Pasti Cair

Baca Juga: Cara Cek BSU Desember 2021 di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Perluas Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji

BSU sebenarnya untuk buruh/pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, namun ada pengecualian bagi wilayah yang UMR/UMP nya di atas Rp3,5 juta, maka ketentuan batas ambang gaji dilihat dari nilai UMR/UMP tersebut.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x