3. Karyawan sektor esensial boleh bekerja di kantor (WFO) dengan kapasitas 75 persen.
4. Kegiatan seni dan olahraga hanya boleh dihadiri oleh 50 persen kapasitas pengunjung.
5. Maksimal kapasitas 25 persen untuk area taman dan pusat wisata.
6. Restoran atau Cafe wajib menerapkan aturan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, jam operasional hingga pukul 21.00, dan durasi makan dibatasi hingga 60 menit dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
7. Pusat perbelanjaan seperti supermarket, mal, hingga pasar tradisional dibatasi pengunjungnya hingga 75 persen kapasitas.
8. Bioskop dibatasi hingga 70 persen kapasitas pengunjung.
9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) dibatasi kapasitasnya maksimal 100 persen dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan.
10. Pesawat terbang diizinkan menampung 100 persen penumpang dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Penerapan protokol kesehatan yang ketat tersebut yakni, penumpang wajib melakukan tes antigen atau PCR dengan hasil negatif Covid-19.