PPKM Level 2 DKI Jelang Nataru akan Meningkat Jadi Level 3 H-1 Natal? Ini Rincian Aturannya

- 2 Desember 2021, 13:57 WIB
PPKM Level 2 DKI Jakarta jelang Natari diprediksi akan naik ke Level 3 H-1 Natal 2021.
PPKM Level 2 DKI Jakarta jelang Natari diprediksi akan naik ke Level 3 H-1 Natal 2021. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

3. Karyawan sektor esensial boleh bekerja di kantor (WFO) dengan kapasitas 75 persen.

4. Kegiatan seni dan olahraga hanya boleh dihadiri oleh 50 persen kapasitas pengunjung.

5. Maksimal kapasitas 25 persen untuk area taman dan pusat wisata.

Baca Juga: Terkini! Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Beserta Aturan Belanja di Mall Saat Nataru

6. Restoran atau Cafe wajib menerapkan aturan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, jam operasional hingga pukul 21.00, dan durasi makan dibatasi hingga 60 menit dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

7. Pusat perbelanjaan seperti supermarket, mal, hingga pasar tradisional dibatasi pengunjungnya hingga 75 persen kapasitas.

8. Bioskop dibatasi hingga 70 persen kapasitas pengunjung.

Baca Juga: Tanggal Merah Desember 2021: Ada Libur Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru? Simak Peraturan PPKM Level 3 Nataru

9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) dibatasi kapasitasnya maksimal 100 persen dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan.

10. Pesawat terbang diizinkan menampung 100 persen penumpang dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Penerapan protokol kesehatan yang ketat tersebut yakni, penumpang wajib melakukan tes antigen atau PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x