BERITA DIY - Selamat! Penerima BSU Rp 2,4 juta pada tahun 2020 lalu bisa dapat sejuta lagi di tahun 2021 ini jika memenuhi syarat. Siak cara lapor ke nomor BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker jika BLT Subsidi Gaji tidak cair.
Sebagaimana diketahui, Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan salah satu program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, khususnya karyawa atau pekerja penerima upah.
BSU ini sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu dengan besaran bantuan mencapai Rp 2,4 juta per orang dan dilanjutkan pada tahun ini dengan besaran hanya Rp 1 juta per penerima.
Dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker, penerima BSU Rp 2,4 juta tahun lalu bisa dapat BLT Subsidi Gaji 2021 senilai Rp 1 juta lagi selama memenuhi persyaratan.
Persyaratan penerima BSU tahun 2021 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021 dan pekerja bisa cek mandiri apakah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini atau tidak di kemnaker.go.id.
Jika merasa memenuhi syarat namun tidak pernah dapat BLT Subsidi Gaji, karyawan bisa lapor dengan cara sebagai berikut:
1. Melalui perusahaan
Konsultasi dengan HRD atau manajemen perusahaan untuk direkomendasikan sebagai calon penerima BSU 2021
2. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya sebagai berikut:
- Lapor ke nomor 175
- Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
TERBARU HARI INI: Gawat, 7,7 Juta Calon Penerima BSU Batch 2 2021 Dicoret karena Ini! Cek Namamu di 3 Link BPJS Ketenagakerjaan
3. Melalui Kemnaker
Konsultasi terkait program BSU di Kemnaker dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Klik bsu.kemnaker.go.id
- Telepon nomor 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
Sebagai tambahan informasi, BSU Rp 1 juta tahun 2021 ini diberikan kepada 10,3 juta penerima dan hanya disalurkan melalui rekening Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Karyawan yang tidak memiliki rekening di atas akan dibuatkan rekening baru dan wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 15 Desember 2021.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan rekening belum diaktivasi, maka bantuan tidak bisa dicairkan dan akan dikembalikan ke kas negara.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak, bisa cek online dengan cara sebagai berikut:
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom yang disediakan
- Masukkan Nama Lengkap (Sesuai KTP) di kolom yang tersedia
- Masukkan Tanggal Lahir
- Klik kotak "I'm not a robot"
- Klik "Lanjutkan"
- Jika lolos nantinya akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021."
- Jika tidak lolos verifikasi, maka kaaun muncul notifikasi sebagai berikut:
"Mohon maaf, data tidak ditemukan"
Sedangkan karyawan yang ingin mengetahui BSU Rp 1 juta kapan cair dan disalurkan melalui bank mana, bisa cek online dengan login ke kemnaker.go.id.
Demikianlah informsi terbaru soal penerima BSU Rp 2,4 juta yang bisa dapat bantuan sejuta lagi jika memenuhi syarat dan cara lapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker jika BLT Subsidi Gaji 2021 tidak cair.***