BERITA DIY - Sosok Tubagus Joddy diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah atau Bibi pada Kamis, 4 November 2021 lalu.
Tubagus Muhammad Joddy resmi ditahan di Polres Jombang dalam kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan suami.
Dalam proses pemeriksaan, Tubagus Joddy dinilai kooperatif dan tak dinyatakan negatif Covid-19.
Baca Juga: Profil Fuji Adik Bibi Adiansyah dan Ipar Vanessa Angel: Biodata, Umur, Akun Instagram dan TikTok
Baca Juga: Kenali Tol Nganjuk, Lokasi Vanessa Angel Meninggal Akibat Kecelakaan: Tarif dan Tempat Wisata
Tubagus Joddy juga dinilai dapat menceritakan kronologis saat kecelakaan. Penahanan sopir dari Vanessa Angel ini sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Dalam surat tersebut, disebut hanya satu tersangka, yakni Tubagus Joddy. Yang dalam kejadian adalah sopir.
Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta dan/atau ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Baca Juga: Siapakah Tubagus Joddy? Seorang Sopir Mobil Vanessa Angel, Apa Isi Video Instagram yang Bikin Viral?
Meski demikian, pasal 310 ayat 2 yang jadi undang-undang memperkarakan Tubagus Joddy dalam kecelakaan tunggal tersebut masih bersifat sementara.
Pasalnya, perlu ada berkas perkara yang wajib dipelajari oleh kepolisian yang kemudian diberikan ke jaksa penuntut.
Diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah alami kecelakaan tunggal di jalan Tol Nganjuk-Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 4 November 2021.
Mobil Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopir Tubagus Joddy (24), anaknya Gala Sky (1,7), asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) alami luka namun selamat.
Demikian info soal sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Nganjuk, 4 November 2021 lalu.***