Supir Vanessa Angel Main HP Sambil Menyetir, Ini Aturan Larangan dan Denda Pakai Ponsel Saat Berkendara

- 9 November 2021, 16:42 WIB
ILUSTRASI - Simak aturan larangan hingga denda bagi pengendara yang kedapatan main HP saat berkemudi.
ILUSTRASI - Simak aturan larangan hingga denda bagi pengendara yang kedapatan main HP saat berkemudi. /PEXELS/didsss

BERITA DIY - Nama Tubagus Joddy hampir seminggu belakangan disorot oleh warga net. Pasalnya pria 24 tahun itu merupakan supir Vanessa Angel yang mengendarai mobil Pajero Sport hingga merenggut nyawa ibu satu anak itu dan sang suami Febri 'Bibi' Andriansyah.

Kecelakaan maut menimpa aktris Tanah Air Vanessa Angel bersama suaminya di ruas jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672 pada Kamis, 4 November 2021 pukul 12:36 WIB.

Seorang pria bernama Tubagus Joddy ikut terseret dalam peristiwa ini. Pasalnya, ia adalah pengendara mobil berplat nomor B 1264 BJU. Apalagi Joddy kedapatan main HP melalui unggahan Instagram Story sebelum kecelakaan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tom Liwafa, Sosok yang Jamin Kesejahteraan Gala, Anak dari Vanessa dan Bibi Ardiansyah

Tindakan gegabah tersebut langsung dikecam oleh netizen. Apalagi pria yang akrab disapa Joday itu diduga mengendarai mobil yang berisi lima orang dalam kecepatan tinggi atau lebih dari 100 km/jam.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan larangan beserta denda pengendara yang bermain HP ketika mengemudi?

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur ketentuan dalam berkemudi bagi pengendara.

Baca Juga: Cuitan Ernest Prakasa Soal Gala Sky Anak Vanessa Angel Jadi Viral, Ini Balasan Tomliwafa dan Deddy Corbuzier

Pada Pasal 106 Ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bemotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Sementara pada penjelasan, maksud dari "penuh kosentrasi" adalah dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau minum alkohol atau obat-obatan yang bisa memengaruhi kemampuan dalam mengemudi.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x