Supir Vanessa Angel Main HP Sambil Menyetir, Ini Aturan Larangan dan Denda Pakai Ponsel Saat Berkendara

- 9 November 2021, 16:42 WIB
ILUSTRASI - Simak aturan larangan hingga denda bagi pengendara yang kedapatan main HP saat berkemudi.
ILUSTRASI - Simak aturan larangan hingga denda bagi pengendara yang kedapatan main HP saat berkemudi. /PEXELS/didsss

Lebih lanjut ada ancaman hukuman pidana serta denda sejumlah uang apabila pengendara kehilangan kosentrasi saat mengemudi di jalan sebagaimana tercantum di Pasal 283:

Baca Juga: Siapakah Tubagus Joddy? Seorang Sopir Mobil Vanessa Angel, Apa Isi Video Instagram yang Bikin Viral?

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

Sementara itu, jika pengemudi mengakui adanya unsur kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan penumpang lain meninggal dunia diatur dalam Pasal 310 Ayat (4), yang berbunyi:

Baca Juga: 6 Fitur Keselamatan Mitsubishi Pajero Sport, Mobil Vanessa Angel dan Anaknya Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"

Tidak hanya itu, Pasal 311 Ayat (5) juga menjelaskan bagi setiap pengendara yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Berikut bunyinya:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"

Baca Juga: Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol agar Berkendara Aman Terhindar dari Kecelakaan

Hingga saat ini, Kepolisian masih akan melakukan penyelidikan kepada Tubagus Joddy, menunggu pria tersebut memungkinkan untuk memberikan keterangan.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah