BERITA DIY - Aturan PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021. Regulasi naik kereta api (KA) dan Pesawat pun diperbaharui.
Sebelumnya, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api atau Pesawat harus menunjukkan hasil tes Swab PCR maksimal H-1 keberangkatan.
Namun, setelah diperpanjang, syarat naik KA dan Pesawat sedikit diubah oleh pemerintah melalui instansi terkait.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang 2 Minggu: Jogja, Jakarta, dan Bali Alami Perbaikan Level
Berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, masyarakat yang menaiki kereta api atau pesawat harus setidaknya menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis pertama.
Untuk lebih detailnya, simak aturan naik kereta api dan Pesawat yang tersaji di bawah ini:
Pesawat
- Penumpang Pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru di Jawa dan Bali Selama PPKM 19 Oktober - 1 November 2021
- Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.
Kereta api
- Penumpang boleh hanya menunjukkan hasil negatif tes antigen.
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
Untuk penggunaan masker tentu tetap diwajibkan meskipun saat ini tak ada wilayah di Jawa-Bali dan beberapa daerah lain di Indonesia yang berstatus PPKM Level 4.
Terkhusus pembatasan pintu masuk di beberapa Bandar Udara atau Bandara hanya berlaku di bandara Internasional Soekarno Hatta, bandara Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan bandara Sam Ratulangi.
Adapun aturan naik kereta api dan Pesawat di luar Jawa-Bali sedikit berbeda, meski berdasarkan pada aturan yang sama, yakni Inmendagri. Berikut detailnya:
Pesawat
- Penumpang Pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2).
- Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.
Kereta api
- Penumpang boleh hanya menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan-aturan di atas tidak berlaku di wilayah anglomerasi dan hanya berlaku untuk perjalanan domestik saja.
Demikian aturan terbaru naik kereta api dan Pesawat hingga 1 November 2021 mendatang.***