Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru 19 Oktober hingga 1 November 2021, Luar dan Dalam Jawa-Bali

- 20 Oktober 2021, 15:54 WIB
Syarat naik kereta api dan Pesawat terbaru, hingga 1 November 2021.
Syarat naik kereta api dan Pesawat terbaru, hingga 1 November 2021. /Pixabay/promil69

BERITA DIY - Aturan PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021. Regulasi naik kereta api (KA) dan Pesawat pun diperbaharui.

Sebelumnya, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api atau Pesawat harus menunjukkan hasil tes Swab PCR maksimal H-1 keberangkatan.

Namun, setelah diperpanjang, syarat naik KA dan Pesawat sedikit diubah oleh pemerintah melalui instansi terkait.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang 2 Minggu: Jogja, Jakarta, dan Bali Alami Perbaikan Level

Berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, masyarakat yang menaiki kereta api atau pesawat harus setidaknya menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis pertama.

Untuk lebih detailnya, simak aturan naik kereta api dan Pesawat yang tersaji di bawah ini:

Pesawat

- Penumpang Pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru di Jawa dan Bali Selama PPKM 19 Oktober - 1 November 2021

- Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.

Kereta api

- Penumpang boleh hanya menunjukkan hasil negatif tes antigen.

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Daftar Wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 Terbaru Setelah PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 1 November 2021

Untuk penggunaan masker tentu tetap diwajibkan meskipun saat ini tak ada wilayah di Jawa-Bali dan beberapa daerah lain di Indonesia yang berstatus PPKM Level 4.

Terkhusus pembatasan pintu masuk di beberapa Bandar Udara atau Bandara hanya berlaku di bandara Internasional Soekarno Hatta, bandara Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan bandara Sam Ratulangi.

Adapun aturan naik kereta api dan Pesawat di luar Jawa-Bali sedikit berbeda, meski berdasarkan pada aturan yang sama, yakni Inmendagri. Berikut detailnya:

Baca Juga: Syarat Pejalanan Terbaru Menggunakan Kereta Api dan Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Pesawat

- Penumpang Pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2).

- Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.

Kereta api

- Penumpang boleh hanya menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Syarat Pejalanan Terbaru Menggunakan Kereta Api dan Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Aturan-aturan di atas tidak berlaku di wilayah anglomerasi dan hanya berlaku untuk perjalanan domestik saja.

Demikian aturan terbaru naik kereta api dan Pesawat hingga 1 November 2021 mendatang.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x