Besaran Gaji Guru PPPK, Lengkap dengan Tunjangan dan Hak-Hak yang Lain

- 10 Oktober 2021, 19:20 WIB
Guru PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.
Guru PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk

3. PNS bekerja hingga masa pensiun tiba sedanhkan PPPK bekerja sesuai kontrak minimal dua tahun dan ada kemungkinan diperpanjang sesuai kinerja.

4. CPNS mendapatkan gaji 80 persen dan ketika diangkat menjadi PNS akan menerima gaji 100 persen. Sementara, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Klik Link gurupppk.kemdikbud.go.id Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru 2021

5. PNS akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Adapun gaji Guru PPPK hampir sama dengan gaji Guru PNS. Semuanya disesuaikan dengan golongan pangkat yang dimiliki sang Guru PPPK.

Berikut rincian besaran gaji Guru PPPK sesuai golongan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020:

Baca Juga: Link Hasil Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru pada 8 Oktober 2021: YouTube Kemdnikbud dan Web Resmi BKN

1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah