BERITA DIY - Guru berstatus PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak memiliki besaran gaji yang pasti, lengkap dengan tunjangan dan Hak-Hak lainnya yang diberikan.
Seperti diinformasikan, sebanyak 173.329 orang Guru honorer yang mengikuti seleksi dinyatakan lolos tes kompetensi tahap I PPPK.
Pegawai PPPK memang bukan termasuk ke dalam golongan PNS atau ASN. Namun, mereka menerima hak yang hampir sama dengan para Guru PNS.
Baca Juga: Cara Gunakan Masa Sanggah PPPK Guru Tahap 1: Berlangsung pada 10 - 12 Oktober 2021
Di antaranya yang sama ialah tunjangan, besaran gaji, hingga beberapa tunjangan perlindungan yang diberikan kepada Guru PPPK.
Adapun beberapa perbedaan hak yang dimiliki oleh Guru PNS dan PPPK tersaji di bawah ini:
1. PNS memiliki NIP sedangkan PPPK tidak memiliki NIP dan bekerja selama kontrak.
2. PNS yang belum memulai kerja berstatus CPNS, sementara PPPK akan bekerja setelah tandatangan kontrak.
Editor: Arfrian Rahmanta