2. Tunjangan pangan,
3. Tunjangan jabatan,
4. Tunjangan jabatan struktural,
5. Tunjangan jabatan fungsional,
6. Tunjangan lainnya.
Selain tunjangan dan gaji pokok, Guru PPPK juga memiliki Hak-Hak yang boleh diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Baca Juga: Ditunda! Simak Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut rincian Hak yang boleh diterima oleh Guru PPPK: