Besaran Gaji Guru PPPK, Lengkap dengan Tunjangan dan Hak-Hak yang Lain

- 10 Oktober 2021, 19:20 WIB
Guru PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya.
Guru PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya. /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk

2. Tunjangan pangan,

3. Tunjangan jabatan,

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 1 Online Lewat Link Resmi gurupppk.kemdikbud.go.id

4. Tunjangan jabatan struktural,

5. Tunjangan jabatan fungsional,

6. Tunjangan lainnya.

Selain tunjangan dan gaji pokok, Guru PPPK juga memiliki Hak-Hak yang boleh diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Baca Juga: Ditunda! Simak Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di gurupppk.kemdikbud.go.id

Berikut rincian Hak yang boleh diterima oleh Guru PPPK:

1. Cuti tahunan (minimal 12 hari kerja)

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah