BERITA DIY - Bagi Anda yang sudah lolos tes administrasi CPNS, maka akan lanjut ke Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berikut passing grade atau nilai ambang batas CPNS dan PPPK 2021.
Dalam tes SKD, peserta akan mengerjakan tiga jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Nilai ambang batas CPNS 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Baca Juga: Cara Lihat Nilai SKD CPNS 2021, Berikut Link Akses Kanreg Masing-masing
Sebagai informasi, nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi jika peserta CPNS 2021 ingin lolos ke tahap selanjutnya.
Nilai ambang batas untuk umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
- TIU: 70
- Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude